BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Investasi pada dasarnya merupakan kreatifitas seseorang untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini berinvestasi dapat dilakukan diberbagai pilihan produk pasar modal yang ada. Reksa dana merupakan salah satu produk pilihan di pasar modal yang digunakan sebagai alternatif pilihan investasi, reksa dana merupakan produk pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi yang akan di investasikan dalam bentuk portofolio efek sehingga para pemodal tidak perlu mengkwatirkan dananya karena dikelolah oleh manajer investasi yang profesional.
Reksa dana merupakan produk pasar modal yang mulai berkembang di masyarakat pemodal tetapi perkembangannya belum terlalu banyak diminati oleh masyarakat dikarenakan minimnya sosialisasi untuk memberikan pengetahuan tentang reksa dana kepada masyarakat utamanya masyarakat pemodal. Reksa dana merupakan produk pasar modal yang sangat cocok untuk para investor yang tidak memiliki banyak waktu untuk memantau produk investasinya karena para investor cukup melakukan unit penyertaan kepada manajer investasi yang selanutnya manajer investasi akan mengelola reksa dana tersebut dalam bentuk portofolio efek.
Perkembangan dunia investasi di masyarakat Indonesia sudah sangat berkembang, tetapi perkembangannya hanya mencangkup daerah ibu kota dan daerah jawa lainnya yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memantau perkembangan produk investasinya. Reksa dana merupakan produk pasar modal yang dapat mengembangkan minat investasi masyarakat daerah yang kurang memiliki akses untuk melakukan investasi karena kurangnya akan informasi ke daerah-daerah, dengan adanya reksa dana masyarakat daerah dapat melakukan investasi dengan melakukan penyertaan kepada manajer investasi dan masyarakat daerah tidak perlu membutuhkan waktu yang banyak untuk memantau perkembangan produk nya karena sudah ditangani oleh manajer investasi yang profesional.
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini saya buat dengan tujuan memberikan informasi tentang reksa dana sebagai pilihan dalam berinvestasi.
C. Manfaat Penulisan
Setelah membaca makalah ini, diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca tentang reksa dana sehingga dapat mendorong masyarakat pemodal untuk menginvestasikan dananya di reksa dana.
D. Rumusan Masalah
Adapaun masalah yang akan saya bahas dalam makalah ini antara lain:
1. Mengapa masyarakat pemodal kurang berminat menginvestasikan dananya pada reksa dana ?
2. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi, apa peran dari manajer investasi dalam melakukan tugasnya sebagai pengelola reksa dana ?
3. Mengapa reksa dana merupakan alternatif investasi yang dapat digunakan oleh para investor yang tidak memiliki banyak waktu untuk memantau produk investasinya ?
BAB II
REKSA DANA PILIHAN INVESTASI
A. Pengertian
Pengertian reksadana menurut undang-undang pasar modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27, Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi. Pemakaian istilah Reksa Dana sendiri berbeda-beda disetiap negara. Di inggris reksa dana dikenal dengan nama Unit Trust. Di Amerika Serikat disebut Mutual Fund. Adapaun pemakaian istilah reksa dana di Indonesia merupakan hasil terjemahan dari istilah “Mutual Fund” yang kalau diterjemahkan secara harafiah dana bersama atau danareksa, namun karena danareksa sudah dikenal luas sebagai perusahaan investasi, maka istilah danareksa dirubah menjadi reksa dana agar dapat lebih jelas makna pengertian reksa dana sebagai instrumen investasi dengan danareksa sebagai perusahaan investasi/
B. Karakteristik Reksa Dana
Reksa dana memiliki beberapa karakteristik yang harus diperhatikan antara lain:
1. Investasi Dana Dalam Bentuk Portafolio Efek
Reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi. Artinya bahwa dana masyarakat yang dikumpul oleh manajer investasi dari penjual unit reksa dana yang hanya dapat diinvestasikan kembali dalam bentuk efek (portofolio efek) yang tercatat di pasar modal dan pasar uang dan tidak bisa diinvestasikan diluar efek yang tercatat di pasar modal dan pasar uang.
2. Dana Pengeloloaan Relatif Dalam Jumlah Besar
Pada umumnya setiap penawaran atau penerbitan reksa dana kepada publik, total nilai aktiva bersih (NAB) dari reksa dana yang ditawarkan dalam jumlah relatif besar, mencapai rata-rata diatas Rp 500 milliar, walaupun pada awalnya dana yang dikelola manajer investasi tersebut mungkin hanya berkisar Rp 100 milliar, namun tetap saja jumlah tersebut sudah cukup fleksibel dan efektif untuk melakukan diversifikasi terhadap portafolio aset reksa dana yang dimiliki para investor.
3. Dikelola Manajer Investasi dan Bersifat Terbuka
Sesuai dengan peraturan Kep. 19/PM/1996 dan Kep.07/PM/2007 tentang pedoman pengelolaan reksa dana baik berbentuk perseorangan maupun berbentuk Kontrak Investasi Kolektip (KIK), sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang telah memperoleh izin dari Bappepam dan Lembaga Kliring. Adanya persyaratan pengelolaan reksa dana dalam bentuk portofolio efek dan hanya dikelola oleh manajer investasi sebagai pihak yang memiliki keahlian dibidang investasi tentu kondisi seperti ini merupakan karakteristik yang sangat memberikan prospektif bagi pertumbuhan kinerja suatu produk investasi reksa dana.
4. Reksa Dana Adalah Produk Massal
Adanya ketentuan yang mengatur persyaratan investasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk efek-efek yang tercatat dipasar modal dan pasar uang yang dituangkan dalam suatu portofolio efek reksa dana, menunjukkan bahwa reksa dana adalah produk investasi yang secara otomatis terdiversifikasi yang merupakan syarat yang sangat penting untuk meminimalisasi risiko bagi pata pemodal atau invesotr yang melakukan investasi didalam produk keuangan seperti produk pasar modal.
Ketentuan pengelolaan reksa dana yang memperbolehkan hanya kepada manajer investasi yang telah memperoleh izin dari Bappepam dan Lembaga Kliring, sebagai pihak yang dianggap ahli dibidang pengelolaan investasi, kemudian dimungkinkannya para investor kecil dapat melakukan investasi pada produk reksa dana serta investor yang tidak perlu memiliki pengetahuan investasi dan waktu yang cukup. Dengan sebagala karakteristik tersebut maka reksa dana dapat dikategorikan sebagai produk investasi yang bersifat massal yang dapat ditawarkan kepada masyarakat luas karena cocok untuk hampir segala jenis investor baik investor kecil atau retail dan investor yang memiliki dana besar sekalipun seperti lembaga-lembaga dana pensiun sangat cocok untuk melakukan investasi pada produk reksa dana.
5. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Sebagai Satuan Nilai Aset Reksa Dana
Ukuran dari nilai portofolio efek suatu reksa dana adalah Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau net asset value (NAV). Dengan demikian kinerja suatu produk reksa dana dapat dilihat dari NAB masing-masing reksa dana yang menjadi satuan dari nilai aset suatu reksa dana. Nilai Aktiva Bersih suatu reksa dana dapat berfluktuasi walaupun fluktuasi reksa dana tersebut tidak sesering dan sebesar fluktuasi dari saham. Secara umum NAB suatu reksa dana sangat tergantung kepada kinerja sekuritas yang menjadi portofolio reksa dana yang bersangkutan yaitu apabila harga pasar dari aset-aset yang menjadi portofolio reksa dana mengalami kenaikan, maka secara otomatis NAB reksa dana yang bersangkutang juga akan mengalami kenaikan dan sebaliknya apabila aset-aset dalam portofolio reksa dana mengalami penurunan dipasar maka total NAB reksa dana yang bersangkutan juga akan mengalami penurunan.
C. Jenis Reksa Dana
Reksa dana yang ditawarkan di pasar modal dapat dibedakan dalam beberapa jenis, antara lain:
a. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana jenis ini adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek), dengan tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan modal
b. Reksa Dana Saham
Reksa dana ini melakukan investasi minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham). Reksa dana saham memiliki risiko paling tinggi dibandingkan reksa dana lainnya karena cenderung berfluktuasi, namun dalam jangka panjang pemberi keuntungan yang tinggi.
c. Reksa Dana Pendapatan Tetap (fixed income)
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat utang (obligasi), dengan tingkat pengembalian yang relatif stabil.
d. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam bentuk ekuitas (saham) dan efek yang bersifat utang (obligasi), dengan komposisi portofolio investasi yang bervariasi. Reksa dana campuran memiliki tingkat risiko yang moderat dengan pengembalian (return) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana pendapatan tetap.
Perbedaan dari keempat jenis reksa dana dapat disimpulkan melalui tabel berikut:
Klasifikasi | Reksa Dana Pasar Uang | Reksa Dana Pendapatan Tetap | Reksa Dana Saham | Reksa Dana Camputan |
Tingkat Risiko | Terendah | Rendah | Tinggi | Moderat |
Tujuan Investasi | Liquiditas Mempertahankan Modal | Pendapatan Yang Stabil | Pertumbuhan Harga Saham/ Up dalam Jangka Panjang | Pertumbuhan Harga dan Pendpatan |
D. Keuntungan Dan Risiko Investasi Reksa Dana
Berinvestasi merupakan kegiatan yang digunakan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Sebagai pilihan investasi reksa dana memiliki keuntungan dan risiko yang dapat diperoleh dalam melakukan investasi di reksa dana.
1. Keuntungan Investasi Reksa Dana
Produk investasi rekadana sangat menarik karena memiliki banyak kelebihan dan sangat cocok untuk investor kecil dan investor yang tidak memiliki waktu dan pengetahuan investasi sekalipun dapat melakukan investasi di reksa dana. Adapaun keuntungan dalam berinvestasi reksa dana, antara lain:
a. Pengelolaan Profesional
Pengelolaan portofolio suatu reksa dana hanya dilaksanakan oleh manajer investasi yang telah memperoleh izin dari Bappepam dan Lembaga Kliring sebagai tenaga ahli dibidang investasi dan para manajer investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa aktivitas mereka hanya mengkhususkan keahliannya mengelola dana dalam bentuk efek di pasar modal dan pasar uang sehingga dengan peranan dan keahlian tersebut manajer investasi dapat disebut sebagai pihak profesional dalam mengelola portofolio efek reksa dana.
b. Diversifikasi Otomatis
Peraturan yang mengharuskan bahwa portofolio reksa dana tidak boleh menginvestasikan dananya melebihi 10% dari total portofolio reksa dana jelas menunjukkan bahwa pengelolaan reksa dana terdifersifikasi secara otomatis yang merupakan salah satu syarat untuk pengamanan risiko dari kerugian yang fatal akibat dari kejatuhan harga apabila portofolio investasi hanya terdiri dari satu atau dua efek tertentu saja. Keberhasilan para manajer investasi dalam melakukan diversifikasi didukung oleh tersedianya dana portofolio reksa dana pada umumnya yang relatif dalam jumlah yang besar, diatas ratusan milliar rupiah, bahkan triliunan rupiah sehingga manajer investasi yang mengelola reksa dana akan mudah dan sangat fleksibel dalam melakukan perubahan diversifikasi dari portofolio reka dana yang dikelolanya.
c. Transaparansi/Keterbukaan
Ketentuan yang terkait dengan reksa dana salah satunya memuat bahwa manajer investasi wajib mengungkapkan secara jelas tentang arah portofolio efek reksa dana yang akan diterbitkan didalam prospektus reksa dana yang bersangkutan, misalnya apakah komposisi portofolio reksa dana yang diterbitkan berbentuk reka dana saham, pendapatan tetap, pasar uang, campuran atau syariah dan sebagainya. Manajer investasi diharuskan mengumumkan NAB reksa dana setiap hari disurat kabar dan menerbitkan laporan keuangan tahunan secara teratur kepada publik.
d. Likuidatas Tinggi
daya tarik suatu produk investasi adalah tingkat likuiditas yang tinggi dan unsur ini terdapat pada produk investasi reksa dana. Hal ini dimungkinkan karena NAB reksa dana setiap hari diumumkan oleh manajer investasi pada surat kabar yang berskla nasional dan selanjutnya pata investor dapat menjual kembali unit penyertaannya setiap saat kepada manajer investasi yang mengelola reksa dana yang bersangkutan sesuai nilai NAB yang diumumkan oleh manajer investasi.
e. Tingkat Pengembalian Yang Potensial
Tingkat pengembalian yang diharapkan investasi dari investasi pada reksa dana adalah:
è Dividen atau Bunga, yang dapat diterima dari manajer investasi
è Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
2. Risiko Investasi Reksa Dana
Investasi adalah kegiatan yang dapat memberikan keuntungan tetapi terdapat kemungkinan risiko yang dihadapi. Demikian juga dengan produk-produk investasi keungan seperti reksa dana, disamping keuntungan yang akan diraih juga senantiasa dihadapkan kepada berbagai risiko yang dihadapi para pemodal didalam melakukan investasinya sehingga perlu diwaspadai oleh setiap investor reksa dana. Adapaun risiko dalam berinvestasi reksa dana, antara lain:
a. Risiko Likuiditas
daya tarik utama dari reksa dana adalah tingakt likuiditasnya yang tinggi karena investor setiap saat dapat menjual unit penyertaannya kepada manajer investasi dan manajer investasi wajib membelinya sesuai dengan harga NAB yang berlaku pada hari itu. Namun, disisi lain kelebihan reksa dana dengan tingkat likuiditas yang tinggi tersebut ternyata dapat berbalik arah menjadi kerugian reksa dana, hal ini sangat dimungkinkan apabila muncul isu-isu yang menimbulkan kepanikan bagi investor reksa dana, sehingga para investor berbondong-bondong menjual unit penyertaan yang dimilikinya (redemtion) yang berakibat tidak mampunya manajer investasi melakukan pembayaran.
Harus diketahui bahwa secara teoritis dana dalam bentuk likuid yang disiapkan oleh manajer investasi untuk mengantisipasi redemtion sangat terbatas yang diperkirakan tidak lebih dari 10% dari total NAB reksa dana sehingga untuk menutupi kekurangan dana tersebut manajer investasi dengan terpaksa aset portofolio reksa dana dijual dengan harga dibawah harga pasar sehingga menurunkan NAB dan akan merugikan bagi investor reksa dana.
b. Risiko Perubahan Politik dan Ekonomi
Investasi di reksa dana sama halnya dengan bentuk keuangan yang umumnya sangat peka terhadap perubahan politik dan ekonomi yang diakibatkan oleh gejolak politik dan menurunnya tingkat ekonomi yang akan berdampak buruk pada aset reksa dana. Kenapa demikian, karena produk pasar modal termasuk reksa dana adalah produk investasi yang juga sangat sensitif terhadap perubahan politik dan ekonomi, karena sifat transaksinya yang sangat mudah masuk dan keluar , sehingga unit reksa dana setiap saat dapat dijual oleh investor kepada manajer investasi. Akibat dari adanya goncangan politik didalam negara, yanga akan dipersepsikan oleh banyak pihak akan dapat menimbulkan instabilitas, maka akan timbul kepanikan yang akan menyebabkan investor melakukan penjualan kembali unit reksa dana yang dimilikinya yang dapat menyebabkan harga reksa dana turun.
c. Risiko Pasar Dan Globalisasi
Kondisi pasar keuangan yang dinamis yang menimbulkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dan perubahan-perubahan yang sangat cepat tersebut tidak saja dikarenakan faktor-faktor didalam negeri suatu negara saja tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor luar negeri atau yang disebut dengan pengaruh globalisasi. Misalnya, krisis yang melanda Amerika Serikat pada pertengahan 2008 yang lalu, menyebabkan anjloknya harga-harga saham dipasar modal Amerika Serikat yang diikuti hampir disemua negara di dunia, lebih dari 100%. Oleh karena itu risiko pasar dan pengaruh globalisasi harus diwaspadai oleh setiap investor.
BAB III
PERAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA
A. Manajer Investasi
1. Pengertian
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. Tugas Manajer Investasi
Untuk dapat melakukan tujuan usahanya, manajer investasi memiliki beberapa tugas, antara lain:
a. Mengelola portofolio efek atas kepentingan nasabah
b. Mengelola reksa dana
c. Mengadakan riset atas efek
d. Menganalisa kelayakan investasi
3. Pedoman Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi
Ada beberapa pedoman perilaku yang dilarang dilakukan oleh manajer investasi, antara lain:
a. Menggunakan pengatuh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali ada instruksi tertulis atau diwajibkan undang-undang
c. Mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah tentang kemampuan usaha atau keadaaan keuangan manajer investasi
d. Merekomendasikan nasabah untuk jual atau beli efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan manajer investasi dalam efek tersebut
e. Memungut komisi atau biaya dari reksa dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh perantara pedagang efek yang terafiliasi
f. Menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi manajer investasi membeli atau menjual efek untuk reksa dana
g. Memberikan saran yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi dan profil nasabah
h. Mewakili nasabah tanpa adanya wewenang tertulis
i. Memberi gambaran yang salah mengenai kualifikasi dan sifat dari jasa manajer investasi
j. Menjanjikan suatu hasil tertentu
k. Mengadakan/ mengubah/ mempengaruhi kontrak tanpa persetujuan tertulis dari nasabah
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi
Manajer investasi dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada para investor. Kewajiban dan tanggung jawab manajer investasi antara lain:
1. Pasal 27 UUPM, manajer investasi wajib dengan erikad baik dan penuh tanggung jawab menjalangkan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksa dana yang dikelolanya. Dalam hal manajer investasi tidak menjalangkan tugasnya tersebut, maka manajer investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian reksa dana yang dikelolanya.
2. Peraturan Bappepam No.IV.A.3.4IV.B.1 dan No.IV.B.2, manajer investasi wajib:
· Mengelola portofolio efek sesuai kebijakan investasi yang sudah ditetapkan didalam kontrak.
· Memastikan uang pemegang unit penyertaan (UP) disampaikan kepada Bank Kustodian (BK) pada akhir hari kerja selanjutnya.
· Wajib membeli kembali unit penyertaan yang dijual para investor reksa dana terbuka
· Memelihara catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan atas reksa dana yang dikelolanya.
3. Membuat Ketentuan Pembukuan Dan Pelaporan
· Memuat tata cara pemutusan kontrak pengelolaan reksa dana
· Memisahkan harta reksa dana dan manajer investasi
· Membuat dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada pemegang unit penyertaan/ para investor reksa dana dan Bappepan serta Lembaga Kliring.
B. Bank Kustodian
1. Pengertian
Menurut undang-undang pasar modal no.8 tahun 1995, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pasal 43 ayat 1 UUPM, meneyebutkan bahwa yang dapat bertindak sebagai bank kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), perusahaan efek dan bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bappepam dan Lembaga Kliring.
2. Pedoman Perilaku Bank Kustodian
Bank Kustodian memiliki pedoman perilaku dalam melaksanankan tugasnya, antara lain:
a. UUPM. Pasal 45 : Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dan pemegang saham rekening atau pihak yang memberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
b. Pasal 47 ayat 1 : Bank Kustodian atau fihak terfiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak manapun, kecuali kepada pihak-pihak yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kewajiban Bank Kustodian
Peraturan Bappepam No.IV.A,3.IV.B,1 dan No.IV.B,2, menyebutkan bahwa kewajiban Bank Kustodian antara lain:
a. Memberikan jasa penitipan kolektif
b. Menghitung NAB setiap hari bursa
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana sesuai perintah manajer investasi
d. Menyimpan catatan terpisah tentang setiap pemegang unit penyertaan reksa dana
e. Membuat ketentuan pembukuan dan pelaporan
f. Membukukan semua perubahan dalam portofolio, jumlah unit penyertaan, biaya-biaya pengelolaan, dividen, pendapatan bunga dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan Bappepam dan LK
g. Membuat rekening terpisah bagi kekayaan reksa dana
h. Membayar kepada pemegang unit setiap pembagian uang tunai yang ditetapkan dalam kontrak
i. menyelesaikan transaksi efek sesuai intruksi manajer investasi.
4. Tanggung Jawab Bank Kustodian
Pasal 46 UUPM menetapkan bahwa tanggung jawab Bank Kustodian antara lain yaitu: Bank Kustodian wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat pemodal masih kurang berminat berinvestasi di reksa dana karena kurangnya pengetahuan akan keuntungan dari berinvestasi di reksa dana sehingga masyarakat lebih banyak menginvestasikan dananya di produk lain ketimbang reksa dana. Reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi. Manajer investasi memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola reksa dana untuk itu manajer investasi memiliki tugas untuk mengelola portofolio efek atas kepentingan nasabah, mengelola reksa dana, mengadakan riset atas efek dan menganalisa kelayakan investasi. Karena reksa dana merupakan produk yang dikelola oleh manajer investasi, maka reksa dana merupakan produk pasar modal yang paling cocok untuk masyarakat pemodal yang tidak memiliki banyak waktu untuk memantau perkembangan produk investasinya karena reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
B. Saran
Saat ini investasi di pasar modal hanya dilakukan oleh investor yang bermukim di daerah ibu kota dan daerah pulau jawa lainnya karena kurangnya informasi kepada investor yang bermukim di daerah-daerah. Oleh karena itu, saya sarankan kepada investor yang berada didaerah-daerah sangat cocok untuk melakukan investasi di produk reksa dana karena dana yang di investasikan nantinya akan dikelola oleh manajer investasi yang profesional, begitu juga dengan masyarakat pemodal yang tidak memiliki waktu sangat cocok berinvestasi di reksa dana.
DAFTAR PUSTAKA
Mangasa Simatupang, 2010, Pengetahuan Praktis Investasi Saham Dan Reksa Dana. Jakarta, Mitra Wacana Media.
Rusdin, 2005, Pasar Modal. Jatinagor, Alfabeta.
M Paulus Sitomorang, 2008, Pengantar Pasar Modal. Jakarta, Mitra Wacana Media.
Reksa dana yang ditawarkan di pasar modal dapat dibedakan dalam beberapa jenis. pojokinvestasi.com
BalasHapus